Standar Operasional Prosedur
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pusat Informasi Layanan Madrasah (PILaM) MTsN 2 Kendal
Latar Belakang
Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan adanya modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat. Dengan keadaan tersebut, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan informasi dan kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses darimana saja. Dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Terkait dengan itu, MTs 2 Kendal menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan Terpadu Satu Pintu diberi nama Pusat Informasi Layanan Madrasah( PIlaM) MTsN 2 Kendal
Dasar Hukum
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2017 tentang standar pelayanan pada Kementerian Agama
Maksud dan Tujuan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang MTs 2 Kendal dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk ;
- Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.
- Memberikan standar MTs 2 Kendal dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik.
- Meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan MTs 2 Kendal.
Maklumat Pelayanan
- Siap melayani dengan SMART (Senyum, Mudah, Amanah, Ramah dan Transparan) sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan
- Berorientasi pada kepuasan pengguna layanan
- Berpegang teguh pada Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Apabila tidak melaksanakan maklumat pelayanan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku
Jenis layanan yang berada di Pusat Informasi Layanan Madrasah(PILam) dan Perkiraan Waktunya.
- Pelayanan Pengesahan Legalisasi Ijasah/ STTB ( 30 menit).
- Pelayanan Pengambilan Ijasah ( 10 menit).
- Pelayanan Produk Luar (10 menit).
- Penerimaan Santri Baru / PSB ( 45 menit).
- Penerimaan tamu Santri
- Pengajuan Penelitian.
- Pengajuan Sarana Prasarana
- Periznan Santri
- Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Prestsi dan Terpadu.
- Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Reguler.
- Tamu Studi Banding.
- Pelayanan Surat Keterangan Kelakuan Baik peserta Didik.
- Pelayanan surat masuk dan keluar.
- urat izin tidak mengikuti pembelajaran.
- Pengurusan surat keterangan kesalahan penulisan Ijasah
- Pengajuan PPL/ PLP.
- Pelayanan Surat Rekomendasi Peserta didik.
- Pelayanan Surat keterangan pengganti ijasah
Jadwal Pelayanan
Pelayanan Informasi Madrasah di MTsN 2 Kendal dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin s.d Sabtu, dengan ketentuan waktu sebagai berikut.
1. Senin s.d Kamis dan Sabtu.
Jam Layanan : 07.00 WIB - 14.30 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB
2. Jumat
Jam Layanan : 07.00 WIB - 11.30 WIB
Tarif/ Biaya
PILaM MTsN 2 Kendal menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung MTsN 2 Kendal atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Desk Layanan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, MTs 2 Kendal memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi publik di Kantor Tata Usaha MTs 2 Kendal Jl. Islamic Center Bugangin, Kota Kendal, Kendal. Selain itu MTs 2 Kendal juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain
- Telepon (0294) 381651
- Fax. (0294) 381651
- Email : mtsnkendal@kemenag.go.id
Kendal, 1 Maret 2023
Kepala
H. Fathudin, S.Ag., M.Pd.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)
Materi Pokok Kurikulum Berbasis Cinta Berikut adalah rincian panca cinta kurikulum berbasis cinta: 1. Cinta Allah Swt. dan Rasul-Nya Tujuan: Menumbuhkan pemahaman mengenai sifat Allah
Pengumuman Kelulusan Tahun Ajaran 2024.2025
Pengumuman Kelulusan - MTs Negeri 2 Kendal Pengumuman KelulusanMTs Negeri 2 Kendal Cek Kelulusan Masukkan NISN: Cek © Madrasah Hebat Bermartabat
Pengumuman Kelulusan Tahun Ajaran 2024.2025
Pengumuman Kelulusan - MTs Negeri Dongeng Pengumuman KelulusanMTs Negeri Dongeng Cek Kelulusan Masukkan NISN: Cek © Madrasah Hebat Bermartabat
Tenis Meja
maff baru pengembangan oleh admin