AL-INHADL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (MA’HAD AL-INHADL)
VISI MISI MA’HAD AL-INHADL
MTs NEGERI 2 KENDAL
TAHUN AJARAN 2025/2026 M – 1446/1447 H
VISI: “Mewujudkan Generasi Muslim yang Beriman, Berilmu dan Berakhlaqul Karimah”.
MISI:
- Menanamkan nilai-nilai keagamaan, membiasakan perilaku terpuji, dan mendorong pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari
- Mengembangkan karakter yang baik, seperti jujur, disiplin, dan bertanggung jawab, serta menumbuhkan kepedulian terhadap sesama dan lingkungan.
- Meningkatkan prestasi akademik dan non-akademik, mengembangkan potensi siswa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
- Menumbuhkan budaya literasi, serta membekali siswa dengan keterampilan yang relevan dengan dunia kerja.
- Menumbuhkan dan mengamalkan nilai-nilai agama Islam, membentuk perilaku terpuji, serta membiasakan diri dengan akhlak yang baik dalam kehidupan sehari-hari
- Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan akhlak mulia dan membekali peserta didik dengan pengetahuan agama yang mendalam.
TATA TERTIB
MA’HAD AL-INHADL MTs NEGERI 2 KENDAL
TAHUN AJARAN 2025/2026 M – 1446/1447 H
UMUM
- Santri wajib taat dan patuh pada pengasuh/Asatidz
- Santri wajib mengikuti seluruh kegiatan kema’hadan
- Santri wajib menjaga nama baik Ma’had Al-Inhadl
KEASRAMAAN
- Santri wajib menjaga fasilitas yang ada di dalam kamar
- Santri wajib menjaga kebersihan dan kerapian kamar/kelas
- Santri wajib menitipkan uang kepada pengasuh kamar masing-masing
- Santri wajib meminta ijin terlebih dahulu sebelum meminjam peralatan olahraga atau musik
- Santri yang bertugas piket wajib menjalankan tugasnya dengan penuh keikhlasan dan tanggungjawab.
- Santri dilarang mencorat-coret atau memasang paku pada dinding kamar tanpa ijin pengasuh
- Santri dilarang masuk kamar orang lain tanpa ijin
- Santri dilarang memasukkan orang lain yang bukan santri ke dalam kamar.
- Santri putra dilarang bermain/masuk ke kamar putri dan sebaliknya
- Santri dilarang membuka lemari orang lain tanpa ijin
- Santri hanya diperbolehkan memegang uang Rp. 10.000,-/hari
KEGIATAN KEMA’HADAN
- Santri wajib mengikuti kegiatan harian (Setoran hafalan maupun Muroja’ah), mingguan (Seperti diba’an dll), bulanan (Ziarah) dan tahunan sesuai jadwal yang telah ditetapkan (ekstrakulikuler) dan Wajib membawa kitab.
- Santri wajib memiliki Kartu izin keluar ma’had, Kartu Sambangan, Kartu izin pulang, dan Kartu Kewajiban dirumah saat liburan.
- Santri wajib mengikuti kegiatan tambahan yang diadakan oleh ma’had, akademik maupun Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM).
- Santri wajib mengikuti belajar malam bersama sesuai dengan jadwal dan tempat masing-masing.
- Santri wajib melaksanakan tugas piket sesuai aturan dan jadwal yang ditetapkan.
KEGIATAN KEMADRASAHAN
- Santri wajib mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pagi mulai jam 07.00 – 13.30 WIB dan Madrasah Diniyah (MADIN) sore hari mulai jam 16.00 – 17.00 WIB.
- Santri wajib membuat Surat Ijin yg sudah disiapkan oleh Ma’had apabila sakit atau ijin
- Santri wajib hormat dan sopan kepada bapak/ibu guru pagi dan guru MADIN, petugas satpam maupun petugas kebersihan
- Santri wajib mengerjakan tugas yang diberikan oleh bapak/ibu guru pagi dan guru MADIN
SANKSI-SANKSI PELANGGARAN
PELANGGARAN RINGAN DAN SEDANG
a. Pelanggaran Ringan
- Merusak Fasilitas Asrama
- Tidak menjaga kebersihan dan kerapian kamar/kelas
- Tidak menitipkan uang saku kepada Pengasuh
- Tidak meminta ijin menggunakan alat olahraga atau musik
b. Pelanggaran Sedang
- Memasang paku pada didnding kamar tanpa ijin pengasuh
- Memasuki kamar orang lain tanpa ijin
- Memasukkan orang lain yang bukan santri ke dalam kamar
- Membuka lemari orang lain
- Memegang uang melebihi Rp. 10.000,-
- Tidak melaksanakan piket kebersihan
SANKSI
1 kali pelanggaran: Peringatan + Point 10
2 kali pelanggaran: Peringatan + Point 15
3 kali pelanggaran: Peringatan + Point 25
PELANGGARAN BERAT
- Menggunakan obat-obatan terlarang dan minuman keras (NAPSA)
- Melakukan pencurian barang/uang orang lain
- Menyimpan gambar/video porno dalam HP
- Mengikuti kelompok Pank, Sanex dan lain-lain yang sejenis
- Melakukan pembulyan kepada orang lain
SANKSI
1 kali pelanggaran : Peringatan + Point 50
2 kali pelanggaran : Skors selama 1 minggu
3 kali pelanggaran : Dikembalikan ke orangtua/wali
KHUSUS PELANGGARAN HP
- Disita I = Diambil wali santri sampai target hafalan ditentukan
- Disita II = Denda Rp. 20000,-
- Disita III = Menjadi hak milik pesantren
*). Handphone merk apapun /alat musik sejenisnya dengan ketentuang yang sama.
Data Akhirussanah Mahad Al Inhadl Tahun 2026 secara lengkap klik: Informasi Mahad Al Inhadl
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PMBM MTsN 2 KENDAL GELOMBANG 2 TA 2026/2027
Informasi Pelayanan pendaftaran murid baru ONE DAY SERVICE. Mendaftar via online klik link berikut: https://s.id/PMBMmtsn2kendalGel2 Berkas untuk online:1. Scan Kk2. Scan Akte kelahiran
Album Kenangan Alumni Tahun Pelajaran 2025/2026
MTs N 2 Kendal dengan bangga mengumumkan bahwa Album Kenangan Alumni Tahun Pelajaran 2025/2026 telah resmi diterbitkan dan dapat diakses secara online oleh seluruh siswa, guru, serta ma
Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)
Materi Pokok Kurikulum Berbasis Cinta Berikut adalah rincian panca cinta kurikulum berbasis cinta: 1. Cinta Allah Swt. dan Rasul-Nya Tujuan: Menumbuhkan pemahaman mengenai sifat Allah
Tenis Meja
maff baru pengembangan oleh admin
