• MTS NEGERI 2 KENDAL
  • TERWUJUDNYA MADRASAH YANG RELIGIUS, BERPRESTASI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN

AL-INHADL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (MA’HAD AL-INHADL)

VISI MISI MA’HAD AL-INHADL

MTs NEGERI 2 KENDAL

TAHUN AJARAN 2025/2026 M – 1446/1447 H

 VISI:  “Mewujudkan Generasi Muslim yang Beriman, Berilmu dan Berakhlaqul Karimah”.

 MISI:

  1. Menanamkan nilai-nilai keagamaan, membiasakan perilaku terpuji, dan mendorong pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari
  2. Mengembangkan karakter yang baik, seperti jujur, disiplin, dan bertanggung jawab, serta menumbuhkan kepedulian terhadap sesama dan lingkungan.
  3. Meningkatkan prestasi akademik dan non-akademik, mengembangkan potensi siswa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
  4. Menumbuhkan budaya literasi, serta membekali siswa dengan keterampilan yang relevan dengan dunia kerja.
  5. Menumbuhkan dan mengamalkan nilai-nilai agama Islam, membentuk perilaku terpuji, serta membiasakan diri dengan akhlak yang baik dalam kehidupan sehari-hari
  6. Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan akhlak mulia dan membekali peserta didik dengan pengetahuan agama yang mendalam.

TATA TERTIB

MA’HAD AL-INHADL MTs NEGERI 2 KENDAL

TAHUN AJARAN 2025/2026 M – 1446/1447 H

 UMUM

  1. Santri wajib taat dan patuh pada pengasuh/Asatidz
  2. Santri wajib mengikuti seluruh kegiatan kema’hadan
  3. Santri wajib menjaga nama baik Ma’had Al-Inhadl

 KEASRAMAAN

  1. Santri wajib menjaga fasilitas yang ada di dalam kamar
  2. Santri wajib menjaga kebersihan dan kerapian kamar/kelas
  3. Santri wajib menitipkan uang kepada pengasuh kamar masing-masing
  4. Santri wajib meminta ijin terlebih dahulu sebelum meminjam peralatan olahraga atau musik
  5. Santri yang bertugas piket wajib menjalankan tugasnya dengan penuh keikhlasan dan tanggungjawab.
  6. Santri dilarang mencorat-coret atau memasang paku pada dinding kamar tanpa ijin pengasuh
  7. Santri dilarang masuk kamar orang lain tanpa ijin
  8. Santri dilarang memasukkan orang lain yang bukan santri ke dalam kamar.
  9. Santri putra dilarang bermain/masuk ke kamar putri dan sebaliknya
  10. Santri dilarang membuka lemari orang lain tanpa ijin
  11. Santri hanya diperbolehkan memegang uang Rp. 10.000,-/hari

KEGIATAN KEMA’HADAN

  1. Santri wajib mengikuti kegiatan harian (Setoran hafalan maupun Muroja’ah), mingguan (Seperti diba’an dll), bulanan (Ziarah) dan tahunan sesuai jadwal yang telah ditetapkan (ekstrakulikuler) dan Wajib membawa kitab.
  2. Santri wajib memiliki Kartu izin keluar ma’had, Kartu Sambangan, Kartu izin pulang, dan Kartu Kewajiban dirumah saat liburan.
  3. Santri wajib mengikuti kegiatan tambahan yang diadakan oleh ma’had, akademik maupun Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM).
  4. Santri wajib mengikuti belajar malam bersama sesuai dengan jadwal dan tempat masing-masing.
  5. Santri wajib melaksanakan tugas piket sesuai aturan dan jadwal yang ditetapkan.

KEGIATAN KEMADRASAHAN

  1. Santri wajib mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pagi mulai jam 07.00 – 13.30 WIB dan Madrasah Diniyah (MADIN) sore hari mulai jam 16.00 – 17.00 WIB.
  2. Santri wajib membuat Surat Ijin yg sudah disiapkan oleh Ma’had apabila sakit atau ijin
  3. Santri wajib hormat dan sopan kepada bapak/ibu guru pagi dan guru MADIN, petugas satpam maupun petugas kebersihan
  4. Santri wajib mengerjakan tugas yang diberikan oleh bapak/ibu guru pagi dan guru MADIN

SANKSI-SANKSI PELANGGARAN

PELANGGARAN RINGAN DAN SEDANG

a. Pelanggaran Ringan

  1. Merusak Fasilitas Asrama
  2. Tidak menjaga kebersihan dan kerapian kamar/kelas
  3. Tidak menitipkan uang saku kepada Pengasuh
  4. Tidak meminta ijin menggunakan alat olahraga atau musik

b. Pelanggaran Sedang

  1. Memasang paku pada didnding kamar tanpa ijin pengasuh
  2. Memasuki kamar orang lain tanpa ijin
  3. Memasukkan orang lain yang bukan santri ke dalam kamar
  4. Membuka lemari orang lain
  5. Memegang uang melebihi Rp. 10.000,-
  6. Tidak melaksanakan piket kebersihan

 SANKSI

  1 kali pelanggaran: Peringatan + Point 10

  2 kali pelanggaran: Peringatan + Point 15

  3 kali pelanggaran: Peringatan + Point 25

 PELANGGARAN BERAT

  1. Menggunakan obat-obatan terlarang dan minuman keras (NAPSA)
  2. Melakukan pencurian barang/uang orang lain
  3. Menyimpan gambar/video porno dalam HP
  4. Mengikuti kelompok Pank, Sanex dan lain-lain yang sejenis
  5. Melakukan pembulyan kepada orang lain

  SANKSI

    1 kali pelanggaran : Peringatan + Point 50

    2 kali pelanggaran : Skors selama 1 minggu

    3 kali pelanggaran : Dikembalikan ke orangtua/wali

 KHUSUS PELANGGARAN HP

  1. Disita I = Diambil wali santri sampai target hafalan ditentukan
  2. Disita II = Denda Rp. 20000,-
  3. Disita III = Menjadi hak milik pesantren

      *). Handphone merk apapun /alat musik sejenisnya dengan ketentuang yang sama.

Data Akhirussanah Mahad Al Inhadl Tahun 2026 secara lengkap klik: Informasi Mahad Al Inhadl

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PMBM MTsN 2 KENDAL GELOMBANG 2 TA 2026/2027

Informasi Pelayanan pendaftaran murid baru ONE DAY SERVICE. Mendaftar via online klik link berikut: https://s.id/PMBMmtsn2kendalGel2 Berkas untuk online:1. Scan Kk2. Scan Akte kelahiran

17/06/2026 09:17 - Oleh Matsanda Pers - Dilihat 12 kali
Album Kenangan Alumni Tahun Pelajaran 2025/2026

MTs N 2 Kendal dengan bangga mengumumkan bahwa Album Kenangan Alumni Tahun Pelajaran 2025/2026 telah resmi diterbitkan dan dapat diakses secara online oleh seluruh siswa, guru, serta ma

05/06/2026 19:54 - Oleh Matsanda Pers - Dilihat 356 kali
File

d

24/04/2026 08:35 - Oleh Matsanda Pers - Dilihat 210 kali
Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)

Materi Pokok Kurikulum Berbasis Cinta Berikut adalah rincian panca cinta kurikulum berbasis cinta: 1. Cinta Allah Swt. dan Rasul-Nya Tujuan: Menumbuhkan pemahaman mengenai sifat Allah

08/10/2025 08:58 - Oleh Matsanda Pers - Dilihat 24590 kali
Tenis Meja

maff baru pengembangan oleh admin

21/02/2025 23:40 - Oleh Matsanda Pers - Dilihat 959 kali